Dengan demikian, kata dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Karena, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” imbuhnya.
Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan,” tandasnya.












