Menurut Yenny, dukungan kepada KPK merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bersama agar Indonesia bebas dari korupsi. Dukungan kepada KPK tidak hanya secara moral, tapi juga dukungan secara politis.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk mengevaluasi hingga membubarkan KPK. Wacana tersebut muncul bersamaan dengan terbentuknya Pansus Hak Angket yang digulirkan DPR. Pansus itu muncul pascapenyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR. Namun, wacana pembubaran hingga evaluasi yang akan dilakukan Pansus mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Para aktivis dan akademisi memandang pembentukan Pansus dan munculnya wacana tersebut adalah upaya pelemahan KPK dan pembungkaman terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Said Aqil Siradj menyatakan bahwa eksistensi KPK masih tetap dibutuhkan.












