Berdasar informasi yang dihimpun dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, total nilai ruilslag dua pihak mencapai masing-masing Rp 112 miliar.
Sementara, Kepala DPBT Maria Ekawati Rahayu menyatakan, sesuai instruksi walikota bahwa aset pengganti berupa lahan dipandang lebih fleksibel. Artinya, pemkot dapat memanfaatkan lahan pengganti yang di atasnya belum berdiri bangunan apa pun sesuai kebutuhan masyarakat.
Dikatakan Dirjen Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Subagyo, setelah tukar guling dengan pemkot ini beres, pihaknya kini fokus pada pembebasan 8 persil lahan. Menurut dia, pembebasan tersebut murni antara kementerian dan warga pemilik tanah.(mnhdi)












