
Jepara, Cakrawalanews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil menangkap seorang dukun cabul berinisial S (56 tahun). S merupakan warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang juga bekerja sebagai petani.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam keterangan Konferensi Pers, Senin (14/2/2022), mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).












