“Kepada pelanggar, petugas mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” kata Kapolres.
Setelah diberikan imbauan dan edukasi dari petugas, Kapolres Pemalang mengatakan, seluruh pelanggar dengan sukarela mencopot dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. “Usai mencopot knalpot brong secara sukarela, para pelanggar menandatangani berita acara penyerahan knalpot,” kata Kapolres.
“Kemudian, para pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong,” imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, para pelanggar mendapatkan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. “Barang bukti knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dipotong,” kata Kapolres.












