Menurut Edi, seharusnya sebelum dilakukan penggususran dan relokasi harus ada lokasi sentra PKL baru yang secara ekonomis mampu memberi ganti atas penggusuran yang dilakukan. Menurutnya, akan labih baik jika lokasi yang disediakan tidak jauh dari lokasi awal sehingga PKL tidak kehilangan pelanggan.
“Pelanggan PKL kan masyarakat sekitar saja, mereka butuh dan PKL juga butuh. Kalau relokasinya jauh ya siapa yang mau nyari kopi saja jalan berkilo meter,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Edi, Komisi B akan menjembatani antara PKL dengan Pemkot sehingga ada solusi yang seimbang antar dua pihak. “pemkot butuh tertib, PKL butuh makan, ya harus ada solusi seimbang. Nanti kita bikin hearing secepatnya,’ ujar Edi.












