Cakrawala DaerahCakrawala KeadilanIndeks

Nekat Beli Pil Psikotropika karena Depresi, Seorang Pria WNA Ditangkap Polres Magelang

×

Nekat Beli Pil Psikotropika karena Depresi, Seorang Pria WNA Ditangkap Polres Magelang

Sebarkan artikel ini
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang/Teguh.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah,” tutup Kapolres. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *