Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap para pelaku aksi-aksi kekerasan saja. Ia meminta agar aparat keamanan juga dapat berlaku adil untuk menegakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua.
“Kami mengharapkan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan KKB, namun juga kepada Pemerintah Daerah yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua”, tegas Pdt. Joop Suebu.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan TPNPB-OPM atau biasa disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hal tersebut didasari oleh pertimbangan tindakan KST yang telah melakukan aksi teror secara masif, sehingga penanganan terhadap KST tetap berada dalam koridor hukum yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2018.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.












