“Sudah kita bentuk Posko yang tujuannya untuk beri himbaun pada masyarakat terkait pencegahan Covid-19” terang Luthfi.
Dalam Operasi Ketupat Candi 2021, petugas akan mengedukasi terkait Prokes dan memberi peringatan pada para pengguna jalan. Artinya tak ada penindakan hukum.
Kapolda juga menerangkan bahwa di setiap rest area hanya boleh diisi 50% kendaraan selebihnya ke kendaraan akan dikeluarkan.
Dalam pengarahannya kepada Para Kapolres Eks Wil Pekalongan dan Kendal, Kapolda Jateng memerintahkan untuk melarang Ormas maupun kelompok lainya untuk melakukan kegiatan kepolisian.
“Dibulan Ramadhan ini tidak ada Ormas maupun Kelompok lainnya yang melaksanakan kegiatan Kepolisian”tegasnya.












