Lebih jauh anggota DPRD Jatim dari Dapil Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo itu menjelaskan bahwa pihaknya patut bersyukur lantaran pemerintah menolak pengajuan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko yang dihasilkan dari KLB ilegal.
“Kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres tahun 2020 dibawah kepemimpinan AHY adalah produk hukum yang sah. Karena itu, keputusan pemerintah itu dianggap sudah tepat, karena KLB Deli Serdang melanggar AD/ART Partai Demokrat,” jelas Agung.
Bahkan, keputusan tersebut membuat kader di grass root makin solid dan bersemangat untuk membesarkan partai demokrat. “Ditolaknya KLB Deli Serdang menjadi spirit kita membesarkan Partai Demokrat,” imbuhnya.



