Cakrawala PemiluCakrawala PolitikHeadlineIndeks

APK Machfud Arifin Tutupi Bangunan Cagar Budaya. TACB : Sampai Saat ini, Kami Belum Dihubungi Terkait Izin

×

APK Machfud Arifin Tutupi Bangunan Cagar Budaya. TACB : Sampai Saat ini, Kami Belum Dihubungi Terkait Izin

Sebarkan artikel ini

Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengakui, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” jelasnya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. “Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,” katanya.

Sementara itu, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *