“Sampai dengan hari ini, Pemkot Surabaya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Agraria terhadap data-data yang sudah disampaikan kepada Kementerian Agraria,” ungkap dia.
Dari upaya terakhir, warga juga sudah menyampaikan surat untuk mencabut pernyataannya mengakui tanah aset pemkot dan menolak membayar IPT. Terhadap itu, pemkot juga sudah mengagendakan pembahasan bersama Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, BPN dan instansi terkait tanggal 1 Oktober 2020.
Hasilnya, kata Yayuk, pemkot disarankan untuk menyampaikan surat permohonan bantuan atau pendapat hukum kepada BPK, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Surat tersebut sudah disampaikan tanggal 19 Oktober 2020.
“Sebetulnya Pemkot Surabaya itu juga ingin membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian Izin Pemakaian Tanah. Tapi penyelesaian itu tentunya tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutur dia.
Meski demikian, Pemkot Surabaya berupaya menyelesaikan permasalahan IPT tersebut. Salah satunya adalah saat penyusunan Raperda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset agar dapat diatur tanpa ganti rugi. Namun, saat berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa pelepasan itu tidak boleh tanpa ganti rugi.
“Maka itu tidak bisa diatur dalam Perda. Karena Perda kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, upaya lain yang dilakukan pemkot dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI, Kepala BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejati Jatim, pada tanggal 19 Oktober 2020 perihal permohonan pendapat hukum.
Namun begitu, selama ini pemkot telah berupaya memberikan alternatif solusi terhadap retribusi yang dibayar untuk mengurangi beban pemegang IPT. Salah satunya adalah memberikan potongan 50 persen bagi rumah tinggal veteran, membebaskan retribusi jika digunakan sebagai tempat ibadah dan fasilitas sosial. Selain itu, pemegang IPT juga dapat mengajukan keringanan 30 persen atau mereka boleh mengajukan keringanan dengan cara diangsur 12 kali jika digunakan sebagai tempat tinggal.
“Dalam rangka penanganan Covid-19 ini, mulai bulan Maret 2020 pemkot juga menghapuskan denda retribusi. Jadi warga yang tidak sanggup membayar penuh boleh mengajukan keringanan dengan cara diangsur 12 kali dan itu sudah banyak,” pungkasnya. (hadi)












