Terkait nama penerima yang sudah meninggal, menurut Purwanto bisa diberikan kepada ahli waris dengan menunjukkan foto kopi kartu keluarga. Jika penerima bantuan tidak mempunyai ahli waris, maka dapat diberikan kepada penerima pengganti sesuai kriteria dengan didukung Berita Acara Penggantian Penerima dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal atau dialihkan ke panti sosial terdekat. Adapun untuk penambahan KPM baru, mekanismenya harus diawali dari usulan pemerintah desa. ( H. Kartomo)
Kades Purwanto Salurkan Bansos Provinsi Bagi 303 warga Brekat Tarub



