Menanggapi laporan tersebut, Adam Rusdi anggota Komisi E DPRD Jatim berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi dari sejumlah KPM PKH dan pendamping PKH di Sidoarjo dengan mengundang BNI 46 Jatim dan BNI 46 cabang Sidoarjo untuk segera menindak agen BNI yang nakal.
“Jika nantinya tidak ada tindakan dari BNI 46, maka kami akan mendorong supaya dibawa ke ranah hukum karena pemotongan uang bantuan ini bagian dari tindak kriminal,” tegas politisi asal Dapil Sidoarjo.
Politisi asal FPG DPRD Jatim ini mengakui kasus serupa juga sempat muncul di Kota Surabaya. Hanya saja bukan pemotongan melainkan agen mencari keuntungan kisaran Rp.25 ribu. Namun karena keuntungan itu nantinya dikembalikan lagi ke KPM yang ikut mendirikan sebagai agen sehingga kasus tersebut dipetieskan.
“Pengawasan program bantuan dari pemerintah memang harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi penyelewengan,” tambah Adam Rusdi.












