Atiqoh juga menggaris bawahi bahwa istri ASN harus mampu mendukung kerja suami, namun tidak boleh ikut mengintervensi kebijakan suami dalam bekerja.
Istri memiliki peran yang luar biasa, jika istri dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang ada dirumah, dan bisa di tata dengan baik, maka suami Insya Allah akan dapat bekerja drngan baik di kantor kata Atiqoh.
Sementara itu, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Tegal, Endang Johardi berharap dharma wanita Kota Tegal semakin maju dan semakin sukses bersinergi dengan PKK dan organisasai yang lainnya untuk kemjuan kota Tegal, melalui jalur kita sebagai istri ASN.











