Semua komitmen tersebut kata Johardi sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo agar pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah dengan memangkas proses perizinan yang terlalu panjang dan rumit. Bahkan kata Johardi hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang mewajibkan seluruh Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Sementara di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Karena itu Johardi menyampaikan agar para investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Kota Tegal yang harapannya dapat menyerap tenaga kerja.
Dalam diskusinya, Rakornas Investasi Tahun 2020 kali ini membahas percepatan Realisasi Investasi, Penataan Regulasi Melalui Omnibus Law, Sinergi Kebijakan Dalam Rangka Penciptaan Kepastian Hukum di Pusat dan Daerah Untuk Peningkatan dan Pemerataan dan Investasi, Pemberdayaan dan Peningkatan investasi UMKM serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kepala BKPM dan Kapolri tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal. MoU ini merupakan komitmen jaminan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan bagi investor.












