Cakrawala Hankam

Yonif 407/PK Menggelar Kegiatan Penyuluhan P4GN

×

Yonif 407/PK Menggelar Kegiatan Penyuluhan P4GN

Sebarkan artikel ini

Masuk ke materi P4GN, Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko menerangkan, Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan sehingga berakibat buruk pada kesehatan.

Menurutnya, Narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Psikotropika merupakan obat-obatan yang berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau mental seseorang. Zat adiktif merupakan kelompok Narkoba selain Narkotika dan Psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu kerja otak. Contoh zat adiktif seperti Nikotin, Alkohol, obat penenang, dan sejenisnya.

Pasi Intel Yonif 407/PK Kapten Hendra Sastra Nugraha, S.I.P. menambahkan, bahwa penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang,” tuturnya.

Selesai acara penyuluhan P4GN, kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan urine. Kegiatan pemerikasaan urine tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Yonif 407/PK Kapten Hendra Sastra Nugraha. Prajurit yang melaksanakan tes urine dipilih secara acak oleh Pasi Intel beserta anggotanya dengan didampingi oleh anggota Provost Kima Yonif 407/PK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *