Cakrawala NasionalIndeks

Lokasi Ibu Kota Baru Bakal Jadi Provinsi Mandiri

×

Lokasi Ibu Kota Baru Bakal Jadi Provinsi Mandiri

Sebarkan artikel ini

“Area 56.000 hektar diatur oleh city manager yang bukan bagian dari daerah otonom,” kata dia.

Suharso menyadari, UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur sebuah provinsi harus memiliki minimal 5 kabupaten/kota. Namun, aturan itu akan dikecualikan dalam provinsi di ibu kota baru. Perkecualian ini akan ditegaskan dalam UU Ibu Kota Baru yang sedang disusun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *