Ia menambahkan pimpinan perguruan tinggi yang diberi sanksi harus secepatnya berbenah dan melengkapi semua yang dinilai kurang tepat. ”Yang saya tawarkan ini model solusi, bukan peraturan. Jadi berapa lama yang dibutuhkan untuk pembenahan, itu terserah dari kementerian. Yang jelas jangan sampai kemudian hal ini dianggap sebagai hukuman. Misalnya diberi waktu satu tahun,” pungkasnya. (inf/mnhdi)
Menristek Dikti Bentuk Satgas Ijazah Palsu












