Ranu menjelaskan, ada beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Diantaranya suap menyuap, ini biasanya dalam proses perijinan dan penyusunan anggaran. Kedua, perbuatan curang termasuk dalam proyek pengadaan. Ketiga, gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu perbuatan menerima sesuatu terkait jabatan baik berupa barang atau hadiah.
Terkait gratifikasi, ia mengatakan pejabat boleh menerima sesuatu tapi dalam waktu 30 hari harus melaporkan pada KPK. Serta, menghalangi proses penyelidikan, dalam hal ini memberikan keterangan bohong dalam penyelidikan bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.(cn01)











