“Uji coba alat ini dimulai dari lingkup terdekat dulu. Kami ingin mengedukasi mulai dari para pegawai pemkot, serta mungkin warga yang berkepentingan datang ke pemkot,” ujar Tranggono saat dijumpai di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (19/10).
Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini melanjutkan, dengan adanya alat parkir meter tersebut, transaksi pembayaran parkir menggunakan uang elektronik. Dia menyadari bahwa pada masa awal pemasangan, pengguna parkir akan sedikit kesulitan karena belum terbiasa dengan uang elektronik. Untuk itu, dishub akan mengakomodir dengan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik. “Jadi, pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan tab kartu uang elektronik ke mesin parkir,” urainya.
Adapun alat parkir meter menggunakan panel surya sehingga mampu beroperasi tanpa listrik. Jika penyimpan daya pada parkir meter dalam kondisi penuh, alat tersebut mampu beroperasi selama dua tahun dalam kondisi tanpa sinar matahari. Selain itu, parkir meter juga terkoneksi dengan server dishub secara nirkabel. Dengan demikian, seluruh data transaksi dapat langsung terekam secara realtime.
Dijelaskan Tranggono, alat parkir meter ini diperkirakan beroperasi awal Desember 2016. Saat ini sedang dalam proses pembuatan peraturan wali kota (perwali) yang diprediksi baru kelar akhir November mendatang.











