Sesuai dengan mekanisme, DPRD Jatim akan segera menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Kemendagri melalui Gubernur Jatim terkait pergantian pimpinan DPRD Jatim. “SK pimpinan DPRD Provinsi itu berasal dari Mendagri sehingga pelantikan Bu Anik Maslachah juga menunggu persetujuan dari Mendagri,” jelasnya Kusnadi politisi asal Fraksi PDIP Jatim.
Masih di tempat yang sama, Hj Anik Maslachah menyatakan sesuai dengan PP No.12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Setelah dibacakan dalam rapat paripurna maka pimpinan DPRD Jatim akan mengirim surat ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim.
Selanjutnya, setelah ada SK penetapan dari Mendagri, barulah bisa dilaksanakan paripurna untuk pengambilan sumpah jabatan sebagai pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. “Kalau saya baca sih, 7 hari di Gubernur dan 7 hari Kemendagri sehingga ada waktu sekitar 14 hari. Doakan saja mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar,” pinta politisi asal Sidoarjo ini.












