Peraturan tersebut memberikan peluang bagi warga desa sekitar hutan untuk warganya mengelola sekaligus melestarikan hutan dan lingkungannya melalui entitas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani Hutan (KTH).
Menurut JTB Site Office & PGA Manager, Kunadi mengatakan, bahwa program ini akan mengembangkan masyarakat sekitar operasi Proyek JTB melalui pelaksanaan program pengembangan masyarakat.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kelestarian lingkungan hidup terutama keberlanjutan hutan dalam upaya berkontribusi pengurungan emisi karbon di Bojonegoro,” jelas Kunadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).












