Sementara akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Makrus Ahmadi, MM dalam penyampaiannya diungkapkan, radikalisme itu sudah masuk dalam paham politik, yang mengingginkan perubahan secara drastis, cepat dan cenderung bersikap extrim dalam alirannya Kalau politik itu sangat jelas terkait dengan kekuasaan. Jadi apabila ada perbedaan pemahaman dalam politik hal yang wajar dan pasti ada. Seperti paham politik NU dan Muhammadiyah ada perbedaan itu hal yang biasa. Dan timbulnya radikalisme bisa terjadi karena dilatarbelakangi oleh sikap politik, perebutan kekuasaan dan ekonomi.
Nur Fauzi,S.H.I Ketua FKDM dan Ketua PDPM Banyumas 2015-2019 dalam materinya dengan judul “ Memperteguh islam yang berkemajuan dan ke Indonesiaan untuk menangkal gerakan Radikalisme” : Dikatakan, definisi radikalisme dalam bahasa Indonesia berarti amat keras menuntut perubahan. DaIam pemahaman secara umum radikalisme adalah sebuah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau perubahan sosial atau politik dengan cara drastis dengan kekerasan.
Sedang definisi terorisme yakni, suatu penggunaan kekerasan yang diperhitungkan dapat menimbulkan ketakutan terhadap pemerintahan atau masyarakat dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu terutama tujuan bersifat politik, atau ideologi. Beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan disandarkan pada paham radikal yaitu: intoleran atau tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang Iain, fanatik ia selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah, eksklusif dengan membedakan diri dari umat Islam umumnya dan revolusioner prilaku yang cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.












