Dikatakannya, kapasitas produksi sekitar 3 ton perhari dalam bentuk cacahan plastik yang berukuran sekitar 2 sampai 3 sentimeter. Terdiri dari jenis plastik bekas PE, plastik kantong beras, dan kantong plastik pupuk bukan dari plastik kresek.
“Bahan plastik kami peroleh dari pengepul, dan setelah melalui proses pencacah kami kirim ke salah satu perusahaan di Margomulyo untuk dibuat biji plastik,” jelasnya.
“Pencucian menggunakan air dari pompa sumur tanpa tambahan zat lain yang kemudian proses pengeringan pakai blower. Sisa pencucian dimasukkan bak tampungan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” imbuh Edy.
Sementara, Kepala seksi (Kasi) Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Ainul Huri menjelaskan, UD Cahaya Plastik belum memiliki izin lingkungan.
“Ijin yang ditunjukkan ke tim bersifat sementara, intinya industri harus mempunyai komitmen untuk memenuhi kelengkapan ijin lingkungan baru bisa terbit ijin likngkungan yang sifatnya efektif,” jelasnya.












