Aksi RA tercium teman-temannya dan kini RA sudah berhasil diciduk. Briptu RA diamankan anggota Provost Polres Pangkalpinang setelah mendapat laporan dari korban pencurian dan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang dipasang di dalam kamar korban.
“Benar, yang bersangkutan kini sudah disel,” jelasnya.
Dari rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 39,4 juta dari beberapa tempat. Kasubag Humas Polres Pangkalpinang juga membantah isu yang beredar, bahwa uang yang dicuri Briptu RA tersebut merupakan mutlak uang milik Kapolres melainkan uang istrinya sebagai notaris.
“Jadi uang itu milik ibu Kapolres hasil kerja sebagai notaris di Cianjur, uang tabungan hasil kerja. Jadi bukan duit Rp 100 juta langsung diambil pelaku seperti isu yang beredar, namun bertahap,” paparnya.












