Adi dalam penjelannya lebih lanjut, mengatakan apabila sudah diparipurnakan, para anggota dewan bisa beraktifitas dimasing-masing fraksinya dengan menggelar rapat, mengundang narasumber untuk pembekalan, pengayakan dan pendalaman materi masalah tugas dan fungsi dewan.
“Apalagi 23 anggota DPRD kan baru,” paparnya
Pasca rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi, pimpinan sementara berkomunikasi dengan pimpinan fraksi untuk melaksanakan tahapan berikutnya.
Adi Sutarwijono juga mengatakan, dalam PP 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD diatur empat tugas pimpinan sementara, yakni ,memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Jika fraksi sudah terbentuk, kita akan undang untuk mempelajari tata tertib DPRD, apakah dikurangi, ditambah atau disempurnakan,” sebut Ketua DPC PDIP Surabaya ini.



