“Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Oleh karena itu, Mahkamah tak yakin atas pencatatan suara yang benar.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.
“Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX,” kata Hakim Anwar Usman.












