Diakui Khofifah, perjalanan PPDB SMAN/SMKN di Jatim sudah melewati proses panjang. Sebelumnya para wali murid juga pernah meminta kepada DPRD Jatim agar Pemprov Jatim tidak menggunakan aturan Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan tetap menggunakan sistem PPDB tahun-tahun sebelumnya yang berbasis nilai Ujian Nasional (UN).
Menindaklanjuti aspirasi terebut, pihaknya bersama dengan DPRD Jatim juga sudah berkomunikasi langsung dengan Mendikbud. Bahkan, Gubernur Khofifah menyampaikan kondisi dan suara warga masyarakat Jatim khususnya Kota Surabaya.
Dari komunikasi ke Kemendikbud tersebut, Jatim kemudian mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kuota khusus pada anak-anak yang memiliki Nilai Ujian Nasional (NUN) nya bagus untuk mendapatkan kuota 20 persen di setiap sekolah negeri dalam satu zona.
“Jatim menjadi satu-satunya provinsi yang memberikan keistimewaan dan kuota khusus bagi siswa yang NUN nya bagus. Kebijakan ini kemudian ditiru oleh sejumlah provinsi lain,” beber mantan Mensos RI ini.
Bahkan lanjut Gubernur Khofifah, pihaknya juga sudah meminta untuk memberikan kuota khusus sebanyak 20 persen bagi warga kurang mampu (miskin), khususnya untuk mengakomodir anak-anak buruh sebesar 5 persen. Lalu 5 persen jalur prestasi non akademik dan 5 persen untuk anak yang mengikuti orang tua yang pindah tugas. Sehingga 90 persen itu dalam satu zona dan 10 persen di luar zonasi.
“Saya ingin sampaikan bahwa Surabaya juga Indonesia. Jatim juga Indonesia. Permendikbud itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Maka semoga wali murid di Surabaya bisa merasa Indonesia. Permendikbud sudah ditetapkan tapi bahwa tidak semua masyarakat merasa diuntungkan,” jelas Khofifah.












