
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019 telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.
“Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, sikap penolakan itu merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
“Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan,” tuturnya.












