“Sayang sekali, lolos dari bom sekutu tahun 1945, hari ini, saksi bersejarah itu justru dihancurkan oleh bangsa sendiri, padahal bangunan yang berdiri tahun 1935 ini sudah masuk daftar cagar budaya melalui SK Wali Kota Suabaya No 188.45 tahun 1998,” katanya.
Sementara itu, Direktur Sjarikat Poesaka Surabaya Freddy H Istanto menyayangkan pembongkaran bangunan cagar budaya itu luput dari pantauan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
“Saya juga baru tahu. Mestinya Satpol PP selaku penegak perda tahu. Ada pembongkaran kok tidak tahu,” ujarnya.












