Pemberian remisi ini, lanjut dia, merupakan pemenuhan hak setiap WBP. Tentunya, WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat.
Di antaranya, putusan perkaranya sudah inkrah, sudah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan. “Jika punya catatan indispliner, maka haknya dicabut sementara atau bahkan sampai dia bebas, tergantung jenis kesalahannya,” tuturnya. (wan/jnr/afr/s)












