Cakrawala Jatim

Remisi Khusus Waisak Diterima 25 WBP di Jatim

×

Remisi Khusus Waisak Diterima 25 WBP di Jatim

Sebarkan artikel ini

Pemberian remisi ini, lanjut dia, merupakan pemenuhan hak setiap WBP. Tentunya, WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat.

Di antaranya, putusan perkaranya sudah inkrah, sudah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan. “Jika punya catatan indispliner, maka haknya dicabut sementara atau bahkan sampai dia bebas, tergantung jenis kesalahannya,” tuturnya. (wan/jnr/afr/s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *