“Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” ujar Evi.
Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat. Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296. Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang.












