
Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu, Sri Mulyani. Surat itu diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Senin (29/4/2019) pagi ini.












