“Kami memperjuangkan insentif guru PAUD sejak 2009, dan saat itu insentifnya masih Rp50.000 per bulan dan Komisi IV terus mendorong peningkatan insentif hingga mencapai Rp150.000,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Situbondo menarik insentif guru PAUD dengan dalih karena double counting, mengingat guru PAUD sudah menerima tunjangan fungsional pemerintah provinsi.
Padahal, katanya, Komisi IV DPRD Situbondo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan studi banding ke beberapa kabupaten lain di Jawa Timur, dan pada kenyataannya kabupaten lain masih tetap menganggarkan untuk insentif guru PAUD.












