Surat suara yang sudah dicetak akan disortir terlebih dahulu oleh KPU. Apabila ada kesalahan cetak atau rusak, maka surat suara akan dicetak ulang.
“Itu kan kesalahan penyedia itu kan. Misalnya ada tinta yang kemudian mengganggu dalam artian kami sudah membuat kriteria sebetulnya mana yang dianggap rusak mana yang dianggap bisa ditolerir,” kata Ilham.
Hingga saat ini proses pencetakan surat suara tercapai 957.172.374 atau 98,5 persen dari total Kebutuhan 971.809.564. Sisa surat suara yang belum tercetak 14.636.190 atau 1,5%.(dtc/ziz)












