Berdasar Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 15 Tahun 2018, power bank yang diizinkan untuk dibawa penumpang dalam pesawat adalah yang kapasitasnya tak lebih dari 20.000 mAh.
“Sedangkan di atas 20.000 mAh namun tidak lebih atau sama dengan 32.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang setelah mendapat persetujuan dari pihak maskapai, dan diperbolehkan hanya dibawa maksimal dua unit saja per penumpang,” sambungnya.
Sementara itu, untuk di atas 32.000 mAh atau yang dayanya tak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa dalam pesawat. “Oleh karenanya saya meminta semua pihak untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Tidak hanya pihak otoritas bandara saja, namun juga partisipasi masyarakat, khususnya para penumpang,” tutup Yuristo.












