“Mereka itu kan dari dua desa, yakni Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang dan Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben,” katanya.
Seharusnya, sesuai dengan data berdasarkan tempat tinggal, warga Syiah itu, mencoblos di TPS yang ada di dua desa tersebut. Tapi, demi pertimbangan keamanan, maka KPU menyediakan TPS khusus.
“Namun, karena mereka sekarang sudah memilih pindah coblos, secara otomatis pula TPS khusus warga Syiah kami coret,” katanya.
Namun, menurut Addy Imansyah, pengungsi Syiah yang kini tinggal di lokasi pengungsian di Sidoarjo tersebut, hanya dapat mencoblos dua surat suara, yakni untuk pemilu presiden (Pilpres) dan DPD RI, sedangkan 3 surat suara dari DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dihanguskan.
“Jadi, untuk DPR RI dapil Madura, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, mereka tidak bisa mencoblos,” katanya.











