Melihat animo tersebut, Ditjen Imigrasi merilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) V2. Sejak dirilis pada 21 Januari lalu, aplikasi sudah banyak diunduh oleh pengguna layanan.
Lalu apa bedanya dengan sebelumnya? Aplikasi APAPO V2 ini lebih fleksibel. Kuota antrian bisa ditentukan oleh Divisi Keimigrasian di wilayah. Penentuannya berdasarkan masukan dari UPT. Sebelumnya, jumlah antrian ditentukan oleh Ditjen Imigrasi. “Kami masih terus lakukan evaluasi selama 3 hari ini, Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan relatif lancar,” terangnya.(wan/jn/afr/s)












