Namun polisi menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Selanjutnya muncul IMB kedua pada 2017 dengan spesifikasi yang berbeda.
“Pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda,” tegasnya.
Sementara itu, penggalian untuk pembangunan basement oleh PT NKE ini dimulai 9 Desember tahun 2017. Dan pada proses pembangunan itu ada permasalahan dimana pada 10 september 2018 ada perbaikan beberapa bangunan di Jalan Raya Gubeng












