Pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan.
“Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Utami menegaskan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif.












