“Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani,” katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal Tahun 2018.
“Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima,” katanya.
Di sisi lain, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman,” ucapnya.












