Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yakni dari denda tilang terhitung hingga bulan November 2018 kemarin tercatat Rp 11 miliar. Jumlah tersebut didapat dadi sekitar 30.000 surat tilang yang masuk ke Kejari Surabaya.
“Kalau terhitung sampai November kemarin, ada Rp 11 miliar yang berhasil kita dapatkan dari PNBP,” tukasnya. (bjt/rur)












