“Pemerintah dapat memanfaatkan media online untuk menyampaikan informasi hasil kegiatan instansi, terkait kebijakan pemerintah maupun potensi daerah serta keterlibatan antara masyarakat danpemerintah sehingga hubungan antar berbagai pihak menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia, dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban setiap badan publik menyediakan, memberikan, dan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, melalui media online dan media sosial sebagai salah satu sarana penyebarluasan data dan informasi yang dilakukan pemerintah menuju transparansi informasi.












