“Diharapkan setelah dilakukan workshop akan ada perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan adiministrasi pemerintahan yang lebih baik guna meningkatkan kinerja aparatur negara yang profesional, efektif, efesien dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional RPJPN 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Kepala Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi BKKBN telah menuntut setiap kinerja pemerintahan wajib menghadirkan pelayanan yang profesional dan akuntabel.












