Dalam penelitiannya, jelas Yulinah, timnya menggunakan sampel tanah tercemar dari pertambangan minyak rakyat yang terletak di Desa Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur. Kandungan pencemar minyak bumi dalam tanah di kawasan tambang tersebut hingga 10 kali lipat dari baku mutu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknik Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi Secara Biologis.
Oleh karena itu, perempuan asal Bogor ini juga bersedia jika sewaktu-waktu hasil dari risetnya diminta untuk diterapkan oleh pemerintah. Namun, diperlukan kondisi lingkungan yang mendukung, mengingat mekanismenya melibatkan aktivitas mikroorganisme yang membutuhkan kontrol kelembaban, pH, aerasi, dan suhu pada kondisi optimum. “Jadi diperlukan prasarana yang memadai untuk menerapkan metode bioteknologi ini,” tutur Yulinah mengingatkan. (mad)












