Mantan pegawai Bappeko ini menegaskan, walaupun terlambat tapi tetap kita denda sesuai aturan yang berlaku.
“Terlambat karena adanya utilitas Telkom yang belum digeser dan baru tanggal 27 Agustus kemarin digeser. Yang geser itu harus instansinya sendiri bukan kami,”pungkasnya. (nafanhadi)











