Ia menuturkan selama pengumuman sebanyak 630 bacaleg dalam DCS sejak 12 Agustus, satu Parpol yaitu PDIP melaporkan ada satu nama Bacaleg atas nama Sundari yang masuk DCS meninggal dunia. “Dari hasil klarifikasi KPU memang benar Sundari meninggal dunia, dengan dibuktikan dengan surat kematian,” terangnya.
Lebih lanjut, KPU juga menerima masukan dari PKS ada satu bacaleg yang masuk DCS mengundurkan diri. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KPU memang benar yang bersangkutan mengundurkan diri. “Sesuai ketentuan parpol tidak harus menganti dengan bacaleg baru sebab tidak menganggu kuota 30 persen perempuan,” ujarnya.












