Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta mengatakan, hasil penyelamatan kekayaan negara berupa bangunan atau gedung gelora pancasila dan Jalan Kenari sebagai bentuk penegakan hukum. Artinya, tanah yang sebelumnya diakui oleh tiga pengusaha properti asal Surabaya telah diserahkan secara sukarela kepada Kejati dan setelah dicek ternyata aset ini benar-benar milik Pemkot Surabaya.
“Hari ini sudah diselamatkan dan sudah kami serahkan hak aset tersebut kepada wali kota Risma yang mewakili Pemkot Surabaya,” ujarnya di sela-sela sambutannya.
Dijelaskan Sunarta, luas tanah gelora pancasila mencapai 7500 meter dengan harga Rp 138 miliar, sedangkan tanah di jalan kenari seluas 2000 meter seharga Rp 17 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai kedua aset mencapai Rp 200 miliar. “Tidak dapat diukur dengan uang karena ada nilai sejarahnya dan itu membanggakan untuk negara karena aset pemkot telah kembali,” tandasnya.
Ke depan, Sunarta menyampaikan kepada Wali Kota Risma dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya bahwa Kejati maupun Kejari siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota/daerah yang hilang, tergugat maupun digugat.
Hal ini ditekankan karena dirinya mengacu pada tupoksi yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah. “Silahkan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” pungkas pria berkacamata itu.












