Selain karena tidak melunasi BPIH dan menunda keberangkatan, ada juga yang gagal menunaikan ibadah haji, karena telah meninggal dunia.
“Kalau calhaj asal Pamekasan yang meninggal dunia sebanyak 2 orang. Secara otomatis, maka mereka gagal berangkat ke Tanah Suci Makkah,” jelasnya.
Adapun BPIH untuk musim haji tahun ini sebesar Rp36.910.450.(ant)












